JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberhentikan sementara salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WF yang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.
Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota belum lama ini.
Sebelumnya WF ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 4 Juni 2022.
Diketahui yang bersangkutan tersebut diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
BACA JUGA: 8 Orang Diringkus Terkait Pengadaan Proyek Fiktif di Sukabumi, Salah Satu Pelakunya ASN
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.
“Sudah tidak aktif sebagai ASN karena statusnya sudah tersangka dan tahanan kota serta yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis,” katanya kepada wartawan dikutip Kamis, 11 Januari 2024.
Saat disinggung terkait alasan tidak diberhentikan secara permanen, Hery menyatakan, bahwa langkah itu diambil sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang, kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara,” jelas Hery Karnadi.
Walau diberhentikan sementara, sambung dia, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Saat dikonfirmasi perihal kasus yang menerpa ASN tersebut. Hery menyatakan bahwa kasusnya ditangani Unit PPA.
“Kalau dari informasi polisi kasus aborsi,” singkat Hery. (YUD)